Jumat, 13 Januari 2012

Pendaftaran Haji Bagi Anak dibawah Usia 17 Tahun



Salah satu persyaratan calon jemaah hajii atau umroh adalah menyertakan fotocopy KTP.  Namun bagaimana jika seorang yang masih berstatus pelajar yang usianya belum mencapai 17 tahun ingin menunaikan ibadah haji atau umroh?  Salah satu syarat seseorang memiliki KTP adalah telah mencapai usia 17 tahun.

Mengingat lamanya daftar tunggu untuk setiap propinsi dimana kuota haji setiap tahun semakin cepat penuh, untuk itu bagi yang berstatus pelajar yang ingin mendaftarkan diri menunaikan ibadah haji dapat menggunakan Kartu Pelajar atau tanda pengenal lainnya misalnya Akte Kelahiran sebagai pengganti KTP untuk persyaratan jemaah haji atau umroh.  

0 komentar:

Posting Komentar